TUGAS POKOK
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung merupakan instansi Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 44 tahun 2016. Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 44 tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung, tugas pokok Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung adalah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.