TUPOKSI

TUGAS POKOK

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung merupakan instansi Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 44 tahun 2016. Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 44 tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung, tugas pokok Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung adalah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.