Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung merupakan instansi Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota No. 44 Tahun 2016. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandar Lampung adalah unsur pelaksana tugas tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Kota di bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk di Kota Bandar Lampung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sarana pelayanan keluarga berencana gratis pada masyarakat Kota Bnadar Lampung dengan Mobil Unit Pelayanan (MUYAN) "SAPA PETIS"
Last updated 2022
Sarana pelayanan keluarga berencana gratis pada masyarakat Kota Bnadar Lampung dengan Mobil Unit Pelayanan (MUYAN) "SAPA PETIS"
Last updated 2022
Sarana pelayanan keluarga berencana gratis pada masyarakat Kota Bnadar Lampung dengan Mobil Unit Pelayanan (MUYAN) "SAPA PETIS"
Last updated 2022
Sarana pelayanan keluarga berencana gratis pada masyarakat Kota Bnadar Lampung dengan Mobil Unit Pelayanan (MUYAN) "SAPA PETIS"
Last updated 2022